Bagaimanacara mengatasi nomor pembayaran NTPN sudah digunakan dalam aplikasi web efaktur? sekedar info bahwa pada administrasi pelaporan PPN menggunakan aplikasi web efaktur, nomor ntpn pembayaran ppn hanya bisa digunakan sekali saja. itu artinya ketika anda telah berhasil merekam NTPN sebelumnya kemudian anda menghapus SPT nya dan melakukan posting ulang termasuk SPT pembetulan maka secara [] Sudah pernah mengalami yang namanya salah bayar SSP ? dari jumlah, kode jenis sampai masa pajaknya ? Bagaimana solusinya ? Bayar lagi Kendalanya adalah jika hanya masa pajak bulan yang salah dan masa pajaknya bukan bulan mundur bulan sebelumnya dengan tahun yang sama lalu kode jenis dan tahun pajaknya benar that’s not a problem, SSP masih bisa digunakan untuk masa pajak berikutnya. Dan kendala lainnya adalah, apakah perusahaan mau untuk membayar SSP lagi atau tidak. PBK Pemindahan Buku Cara ampuh terakhir yang dapat dilakukan tetapi membutuhkan proses yang lama. Paling cepat satu bulan terhitung permohonan PBK diterima lengkap oleh KPP. Belum lagi ditambah jika disampaikan via pos. Jangan berharap untuk cepat sampai…. bisa-bisa sampai ditangan anda satu bulan lebih seminggu ini pengalaman saya pribadi. Maka dari itu saran dari saya, jika sudah tau SSP salah dan musti PBK segera lakukan PBK secepatnya. Agar surat PBK dapat segera selesaiAdakah solusi lain ? ada. Tetapi perlu digaris bawahi ya…. cara yang akan saya bahas berikut bukan karena SSP salah masa pajak ataupun kode jenisnya. Namun kelebihan bayar SSP. SSP yang saya bayarkan adalah SSP PPN. Kurang jelas yang dimaksud dengan kelebihan bayar SSP yang saya maksud ? bukan karena LB Lebih bayar karena selisih antara FP-M dengan FP-K. Namun karena saya KELEBIHAN membayar SSP. Lebih jelasnya…. laporan PPN saya sudah KB Kurang bayar dan sudah dibayar namun dengan nominal yang salah dan nominalnya lebih besar dari nominal Kurang Bayar yang seharusnya. Jadilah SSP saya KELEBIHAN MEMBAYAR/SETOR. Lalu bagaimana bila kasusnya seperti ini ? Anda bisa menggunakan opsi PPN DISETOR DIMUKA DALAM MASA PAJAK YANG SAMA. Sesuai dengan lampiran PER-44/PJ/2010 stdtd. PER-25/PJ/2014. Bagaimana cara input ke E-faktur ? 1. Buka aplikasi E-faktur dan buka SPT. 2. Pilih Formulir induk 1111, lalu klik Bagian II. Dilihat di gambar bawah, SPT sudah bernilai KB. 3. Input nominal SSP yang sudah anda bayar/setor di kolom B. PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama. Setelah diinput perhitungan KB atau LB akan otomatis muncul pada kolom kurang atau lebih bayar. SPT akan otomatis berstatus LB Lebih Bayar bukan lagi KB Kurang bayar. Contoh SSP PPN telah disetor = Rp di input ke kolom PPN disetor dimuka , Nilai Kurang Bayar = Rp . maka Nilai Lebih bayar = Rp . Nilai Rp inilah yang dapat kita kompensasikan atau restitusi. 4. Lalu klik Bagian dan centang opsi kompensasi ke bulan berikutnya, ke Masa pajak tertentu ataupun restitusi. Lalu simpan. Dengan catatan cara ini bisa anda lakukan jika Kode Jenis setoran, Jenis pajak, Masa dan Tahun sesuai dengan SPT Masa PPN yang akan anda laporkan dan bukan merupakan setoran masa pajak sebelumnya. Jika kasusnya seperti itu maka lebih baik melakukan PBK. Semoga membantu!
JuitaningMustika, M.Pd HP: 081532378376303. e-mail: juita.tika@ juita@kumala.ac.id f PENGANTAR PERPAJAKAN • Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
BentukSPT MASA PPN 1108. Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, butir I Jumlah Ekspor kolom DPP (Rupiah). 2 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Diisi dari Lampiran 1 - Daftar Pajak
b9xz.
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/379
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/354
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/68
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/327
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/87
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/155
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/284
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/390
  • ppn disetor dimuka dalam masa pajak yang sama