Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Tambahan Tunjangan yang bersumber dari Tanah Bengkok dengan besaran sebagai berikut: a. Tambahan Tunjangan K epala Desa seluas 30000 m2. b. Tambahan Tunjangan S ekretaris Desa seluas 10000 m2. c. Tambahan Tunjangan Kaur Umum seluas 5600 m2. d. Tambahan Tunjangan Kaur Perencanaan seluas 5600 m2. e. keuangan Desa berdasarkan keputusan Perbekel yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. 12. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD. 13. Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa
Tugas Kaur dan Kasi dalam pengelolaan keuangan desa di atur dalam Pasal 6 dengan uraian sebagai berikut: (1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. (2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kaur tata usaha dan umum; dan b. Kaur perencanaan.
Pengelolaan Keuangan Pasar Desa Terkait bagaimana sistem manajemen pengelolaan keuangan Pasar Desa diatur dalam Pasal 12 Permendagri 42/2007. Berikut ini poin-poin pentingnya: Penerimaan dan pengeluaran pasar desa diadministrasikan dalam buku keuangan pengelola pasar desa. Permendagri No. 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Pengelolaan keuangan desa adalah hal yang sangat urgen dan sensitive pada pemerintahan desa. Sehingga perlu diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penyelewengan.
Pada artikel sebelumnya, blog juragan desa telah membahas tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka pada tulisan kali ini, penulis ingi membahas tentang Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa agar perangkat desa paham akan perbedaan keduanya.
Pemuda, Dana Desa Dan Lapangan Kerja. Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa P4xlfsC.
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/467
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/96
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/489
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/84
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/212
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/271
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/159
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/22
  • tugas kaur keuangan desa