ï»żView our largest collection of road safety templates, including poster, business card, brochure, invitation card, certificate templates, etc. All of these templates are designed by our professional designers for different occasions. Search and download these easy-to-edit and ready-to-print road safety templates. Categories All Templates Png Photo Creative Backgrounds Illustration PowerPoint Templates All Poster Business card Social Media Decoration Brochure Coupon Flyer Invitation Banner design Certificate Mockup UI Design Menu Logo Greeting cards E-commerce Package Design Other Sorted by Download Popular New Orientation All Horizonta Vertical Format All PNG JPG SVG PSD AI EPS CDR MAX OBJ Classification Best Portrait View our largest collection of road safety templates, including poster, business card, brochure, invitation card, certificate templates, etc. All of these templates are designed by our professional designers for different occasions. Search and download these easy-to-edit and ready-to-print road safety templates.
Pranatasosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia pada dasarnya mempunyai beberapa peran dan fungsi sebagai berikut. 1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat. 2. Menjaga keutuhan masyarakat. 3. Memberikan Tata Tertib Lalu Lintas â Sudah sepatutnya setiap pengguna jalan raya wajib untuk mematuhi tata tertib lalu lintas. Beragam pengaman juga harus digunakan oleh pengguna jalan raya, agar keselamatan selalu terjaga. Sebagai contoh, sahabat Moladin selaku pengendara motor, tentunya wajib untuk memakai pengaman seperti helm ketika menunggang si kuda besi. Pasalnya saat ini angka kecelakaan di Indonesia masih cenderung tinggi. Untuk itu, peraturan lalu lintas seyogyanya harus dipatuhi. Pertanyaannya, apakah kamu sudah mengetahui, apa saja tata tertib lalu lintas yang harus kamu lakukan. Sebelum menjalankan sepeda motor di atas aspal. Setidaknya ada tujuh tata tertib lalu lintas dasar yang wajib kamu ketahui dan lakukan. Apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini 1. Pengendara Wajib Punya SIM, Menjadi Bagian Penting Dalam Tata Tertib Lalu Lintas Dengan selalu membawa SIM, kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas Salah satu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh pengendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi SIM. Karena SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari motor kesayangan di jalanan. Aturan ini bukan hanya berlaku bagi pengendara roda dua saja. Namun SIM juga harus dimiliki oleh pengendara roda empat. Jika hingga saati ini kamu belum memiliki SIM, segeralah buat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Samsat terdekat. Seiring perkembangan teknologi, kamu juga bisa mengurusnya secara online. Apabila kamu tidak memiliki SIM, namun tetap nekat mengendarai sepeda motor ataupun mobil. Bisa dikenakan hukuman, lho! Catatan penting buat kamu, hukuman yang bisa diterima karena berkendara tidak memiliki SIM. Dapat diganjar kurungan penjara atau denda berupa uang. Denda yang bisa kamu terima maksimal 1 juta rupiah. Mending mana, buat SIM atau harus membayar denda? Pilihannya kami kembalikan ke kamu! 2. Jangan Lupa Untuk Selalu Membawa STNK STNK menjadi salah satu berkas penting yang harus dibawa ketika berkendara, dengan begitu kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi bagian penting dari tata tertib lalu lintas. Dengan membawa STNK tentunya kamu sudah memenuhi tata tertib di jalan raya. STNK merupakan bukti sah kepemilikan terhadap kendaraan yang kamu wajib miliki, Sob. Terlebih jika kamu mau parkir kendaraan di mall atau tempat parkir resmi. Ketika kamu akan keluar dari parkiran, biasanya petugas pasti akan meminta kamu untuk menunjukkan STNK untuk diperiksa. Nahasnya, jika kamu tidak membawa STNK, kendaraan yang kamu bawa tidak bisa keluar dari parkiran resmi. Bahkan, kamu bisa dikira pencuri yang mau membawa kabur kendaraan. Wah, bisa jadi runyam juga kalau sampai STNK tak terbawa ya, Sob! Sanksi lainnya yang bisa kamu temui ketika tidak membawa razia akan terasa lebih berat, ketika kamu terkena razia kendaraan bermotor. Polisi berhak untuk menjatuhkan tilang kepada kamu yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Atas kelalaian yang kamu lakukan, kamu bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 200 ribu atau bahkan kurungan penjara hingga dua bulan. Untuk itu, sebelum berpergian sebaiknya kamu mengecek kembali kelengkapan surat-surat, ya! Karena dengan membawa STNK, menjadi bagian penting dalam tata tertib di jalan raya. 3. Patuh Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas Perhatikan selalu rambu-rambu yang berada di sekitar, jangan sampai melanggar. Dengan begitu kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas Semua pengendara kendaraan bermotor tentunya, ingin cepat sampai di tempat tujuan. Tapi bukan berarti kamu bisa melanggar peraturan lalu lintas. Jangan lupa tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Untuk itu, sebaiknya kamu wajib perhatikan rambu-rambu yang berlaku. Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat sampai tujuan. Bagi kamu yang melanggar rambu-rambu lalu lintas pastinya terancam dikenakan sanksi. Ada pidana kurungan maksimal dua bulan penjara atau denda maksimum Rp 500 ribu yang sudah menunggu pelanggar tata tertib lalu lintas. Oleh karena itu, ketika berkendara jangan pernah anggap remeh rambu-rambu yang berlaku. Setidaknya kamu harus tahu, rambu-rambu tersebut sejatinya bukan untuk dilanggar. Karena dengan taat berlalu lintas, dapat mencegah kamu kecelakaan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan. Baca Juga Pilihan Motor Sport 155cc Yamaha XSR155, MT-15, atau Vixion R? 5 Motor Matik 150cc, Selain Honda PCX dan All New Nmax 2020 6 Motor Matik 250cc Termurah di Indonesia, Saatnya Naik Kelas! 4. Patuhi Batas Kecepatan Maksimum Mengetahui batas kecepatan maksimal dapat membuat pengendara lebih berhati-hati dan selalu mematuhi tata tertib lalu lintas Setiap daerah dan negara tentunya memiliki batas kecepatan masing-masing. Oleh karena itu, sebelum berpergian kamu wajib mengetahui tata tertib lalu lintas daerah yang kamu tuju. Terlebih ketika kamu ke luar negeri. Kamu wajib mencari tahu informasi mengenai tata tertib lalu lintas yang berlaku termasuk batas kecepatan yang diperbolehkan di masing-masing daerah. Tentunya setiap daerah memiliki regulasi yang berbeda-beda. Saat berkendara di dalam kota dan saat berada di jalan tol. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, apabila kamu melanggar batas kecepatan maksimal bisa dikenakan sanksi. Perlu diketahui, sanksinya mulai dari kurungan dua bulan penjara sampai dengan denda tilang maksimal Rp 500 ribu. 5. Gunakan Helm Saat Berkendara Menggunakan helm dapat membuat kepala terlindung ketika terjadi kecelakaan, dan dengan begitu kamu sudah menaati tata tertib lalu lintas Bagian penting dari tata tertib berkendara sepeda motor yang wajib dilakukan adalah menggunakan pengaman saat berkendara di jalan raya. Pengaman yang dimaksud wajib mengenakan helm. Sedangkan pengemudi kendaraan roda empat ke atas wajib menggunakan sabuk pengaman. Dengan menggunakan helm, tujuannya agar dapat melindungi kepala kamu ketika terjadi kecelakaan, Sob. Untuk itu, alangkah baiknya kamu selalu menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Bahkan helm tetap perlu dipakai, walau cuma pergi ke warung dekat rumah. Tidak ada salahnya melakukan pencegahan, bukan? Buat kamu yang melanggar peraturan ini, tentunya akan dikenakan sanksi. Sahabat Moladin yang kedapatan tidak menggunakan helm bisa didenda maksimal Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan penjara. Penggunaan helm sebaiknya dengan standar SNI ataupun DOT ya, Sob! Agar ketika terjadi kecelakaan dapat melindungi kepala kamu lebih maksimal. Pilihan helm-helm dengan standar tersebut kini harganya pun cenderung terjangkau. Jadi kamu tak perlu khawatir untuk memilih helm dengan standar terbaik. 6. Kelengkapan Motor Wajib, Mulai dari Lampu hingga Sein Dengan menggunakan kelengkapan berkendara, kamu sudah memenuhi tata tertib lalu lintas Pengemudi roda dua, tentunya kamu harus selalu memastikan bahwa motor kesayanganmu dipersenjatai dengan kelengkapan berkendara yang wajib. Untuk memenuhi tata tertib lalu lintas. Kelengkapan berkendara dari sisi teknik ini antara lain lampu utama, lampu rem, sein, klakson, knalpot standar, kaca spion, dan alat pengukur kecepatan. Masing-masing punya tugas yang vital. Ambil contoh lampu utama bertugas menerangi jalan, terutama malam hari. Kini bahkan lampu utama harus tetap menyala di siang hari. Sementara klakson berfungsi sebagai tanda peringatan ke pengendara lain. Lalu kaca spion mampu membuat kamu lebih waspada, terutama ketika berpindah jalur di jalan. Bila kelengkapan motor wajib tersebut tidak dikenakan, maka akan ada pelanggaran yang bakal diterima. Salah satunya adalah sanksi dari kepolisian. Jangan sampai kamu dikenakan denda berupa uang maksimal Rp 250 ribu atau hukuman penjara maksimal dua bulan. Daripada kamu membayar denda, alangkah baiknya kamu dandani motor agar memenuhi aturan yang berlaku. 7. Jangan Lewat Trotoar, Meski Menghadapi Jalan yang Macet Berkendaralah selalu di jalur yang ditentukan, jangan pernah melalui trotoar. Selalu patuhi tata tertib lalu lintas! Perlu diketahui bagi semua pengendara sepeda motor, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Meski demikian, ada banyak pengendara motor yang tetap menggunakan trotoar. Alasannya bermacam-macam, mulai dari macet, sampai dengan ingin cari jalan pintas. Dengan melaju di jalan yang sudah ditentukan, kamu sudah mematuhi tata tertib lalu lintas. Jika hal ini dilanggar, maka bakal ada hukumannya. Aturan mengenai trotoar sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun dalam pasal 106 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghiraukan peraturan ini tentunya akan diganjar dengan sanksi, yakni denda berupa uang sebesar Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan. Bagaimana sekarang, kamu sudah tahukan mengenai tata tertib lalu lintas di jalan raya yang wajib kamu patuhi? Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal apabila kamu langgar, terutama dari sisi keselamatan. Di masa pandemi virus korona ini, sesungguhnya ada satu lagi yang tata tertib yang perlu dilakukan oleh penunggang motor. Apa itu? Mengenakan masker selama berkendara. Masker dipercaya ampuh untuk mencegah penularan virus korona. Dengan pakai masker, kamu berarti sudah menjadi bagian dari kebaikan. Masa sih tidak mau? Terakhir, sebaiknya kamu selalu utamakan keselamatan dan kenyamanan, ketika mengendarai motor di jalan raya. Toh semua peraturan ini dibuat untuk keselamatan diri kamu sendiri, Sob. Bahkan tidak ada salahnya, kamu menambahkan kostum wajib buat diri sendiri. Misal, ketika berkendara pakailah jaket, celana panjang, sarung tangan, dan sepatu yang menutup lutut. Hal ini dilakukan supaya berkendara lebih selamat. Pasalnya kita tidak pernah tahu potensi kecelakaan yang ada di jalan. Bukankah lebih baik mencegah, daripada mengobati? Semoga informasi di atas dapat bermanfaat buat kamu. Setidaknya dapat mengingatkan kamu mengenai tata tertib lalu lintas yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selamat berkendara dengan tertib! Baca juga Daihatsu Terios Facelift Meluncur Tahun 2020? Ini Jawabannya Spesifikasi Toyota Raize, SUV Mungil Adik Rush 5 Mobil SUV Bekas dan Murah, Mulai Rp90 Jutaan PapanInformasi K3 merupakan papan yang digunakan untuk menampilkan informasi serta tata tertib tentang keselamatan kerja. call: â 0813 1421 0880 (Nuswan) â 0878 8233 0880 (Nuswan) â 0812 1314 0604 (Admin) Menu. Home; RAMBU LALU LINTAS. Rambu K3; Rambu lalu lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambangMengusulkannama-nama Calon Presidium Sidang MUBES IMSTAP Mataram kepadan Presidium Sidang Sementara., DRAF AGENDA ACARA MUSYAWARAH BESAR IKATAN MAHASISWA LABUHAN BATU UTARA IMLU KOTA PADANG No Hari/Tanggal Pukul Agenda Acara Keterangan 1 Minggu, 20 Des 2009 Registrasi Anggota Panitia 2 09.00-10.00 Pembukaan
Vous pouvez tĂ©lĂ©charger le logo de Transit en format vectoriel qualitĂ© dâimpression Logo Vous pouvez tĂ©lĂ©charger le logo de Transit en format dâimage de travail Logo Retour Ă MĂ©dias Tahapkedua : hari Rabu tanggal 28 oktber s/d tgl 06 nopember 2020 Peserta mengikuti lomba poster Anak sekolah tertib berlalu lintas dengan Tim Juri terdiri dari Sat Lantas Polres Kutai Kartanegara , Diskominfo dan Dinas pendidikan Kutai Kartanegara. Salah satu maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini, sebagaimana disampaikan oleh bapak Junaidi Î ÏÏΟη LAPOR! 1708 Îż Twitter âBerdasarkan UU diatas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kita sebagai pengguna kendaraan bermotor harus lebih mengerti akan pentingnya tata tertib berlalu lintas yang baik dan 7 Tata Tertib Lalu Lintas Dasar Yang Wajib Kamu Tahu! Website Resmi SMP Negeri 1 Kuta Selatan Tata Tertib Berlalu Lintas Satpom Lanud Smh Sosialisasikan Tata Tertib Berlalu Lintas Tertib Berlalu Lintas Yang Perlu Diketahui Oleh Masyarakat â TRIBRATANEWS POLDA KEPRI Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas kepada Anak-anak Terus Digelar Tertib Lalu Lintas Hak Dan Kewajiban Anak, Orang Tua Serta Masyarakat â Rumahku Di Dunia Maya Panduan Tata Tertib Lalu Lintas for Android - APK Download Tata Tertib Lalu Lintas yang Perlu Diketahui - Otojurnalisme Juara Lomba Poster Ketertiban Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar Kutai Kartanegara Website Resmi SMP Negeri 1 Kuta Selatan Tata Tertib Berlalu Lintas Wahyuti Journal TERTIB BERLALU-LINTAS SEJAK DINI 7 Tata Tertib Lalu Lintas Dasar Yang Wajib Kamu Tahu! Pengertian Tata Tertib Disiplin Berlalu Lintas Dijalan Raya Sosialisasi Budaya Tertib dan Disiplin Berlalu Lintas Halaman 3 - â Wajib Tahu !! Tata Tertib Lalu Lintas Dasar,, Yuk Simak Juara Lomba Poster Ketertiban Berlalu Lintas di Kalangan Pelajar Kutai Kartanegara Gerakan Cinta Tata Tertib Berlalu Lintas - Photos Facebook jermal fc tata tertib lalu lintas 5 BAB II TATA TERTIB LALU LINTAS BAGI KENDARAAN BERMOTOR Pengertian Lalu Lintas Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tah Kemenhub RI on Twitter âKawulaModa budaya tertib di jalan raya dapat terwujud bila setiap pengguna memiliki kesadaran tinggi. Bagaimana bila budaya itu belum mewujud? Salah satunya dengan upaya mematuhi peraturan dan tata Kunci Jawaban Belajar dari Rumah di TVRI 17 September 2020 Kelas 4-6 SD Tata Tertib Lalu Lintas - Halaman all - Mobile Polresta Barelang Terus Sosialisasi Tertib Lalu Lintas - Buku tata tertib berlalu lintas - Rinto Raharjo Shopee Indonesia Ditlantas Polda Kepri Sosialisasikan Tertib Berlalu-lintas Berbagai Jenis Tata Tertib Lalu Lintas yang Perlu Diketahui - â 15+ Gambar Poster Lalu Lintas dan Slogannya - Kuliah Desain Ribuan Pengendara Tidak Tertib Lalu Lintas Ditlantas Polda Aceh Sosialisasi Tata Tertib Lalu Lintas pada Dua SMA di Banda Aceh - ALEK KURNIAWAN MENINGKATKAN BUDAYA TERTIB LALU LINTAS MELALUI PENDEKATAN PERSUASIF Iklan Layanan Masyarakat Tertib Lalu lintas - Home Facebook Panduan Tata Tertib Lalu Lintas for Android - APK Download Tata Tertib Lalu Lintas Pengamanan Lingkungan Kampus UI Polres Bogor Kenalkan Tata Tertib Lalu Lintas pada Anak Republika Online HD003. HUKUM MELANGGAR TATA TERTIB LALU LINTAS IKATAN ALUMNI BATA-BATA IKABA Sosialisasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas dan Jadwal Pelaksanaan Lomba Poster Tertib Lalu Lintas Tahun 2020 Setujukan Anda Jika Tertib Lalu Lintas Dijadikan Kurikulum Pendidikan? - 7 Tata Tertib Lalu Lintas Dasar Yang Wajib Kamu Tahu! Ayo Patuhi Tata Tertib Berlalu Lintas Satlantas Berau Langgar Tata Tertib Lalu Lintas, Siap-siap Ditilang Polres Gencarkan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas 30+ Ide Contoh Poster Tata Tertib Lalu Lintas - Diary by Karo Tata Tertib Lalu Lintas pdf SOSIALISASI NAPZA DAN TATA TERTIB BERLALU LINTAS - SD Unggulan Aisyiyah Bantul Cara Mengajarkan Anak Tertib Berlalu Lintas Tips Parkir Kendaran Sesuai Tata Tertib Berlalu Lintas NTMC POLRI INFO Animasi Tata Tertib Lalu Lintas - YouTube Polresta Sidoarjo Bersama Warga Kemiri RT 20 Deklarasikan Kampung Tertib Lalu Lintas - BAB II TATA TERTIB LALU LINTAS BAGI KENDARAAN elib. pendidikan rambu lalu lintas adalah mengunjungi sekolah ĂąâŹâ sekolah / Go To Campus di Kota Bandung dan memberikan penjelasan Di Tengah Pandemi Covid-19, Dishub dan Satlantas Kolaborasi Buat Inovasi Manajemen Transportasi Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Tuban Personil Polsek Hanaut melaksanakan Sosialisasi Tata Tertib berlalu lintas â DIVISI HUMAS POLRI Animasi Tata Tertib Lalu Lintas 2D - YouTube Tata Tertib Lalu Lintas Apk Download - APK free Polresta Sidoarjo resmikan kampung tertib lalu lintas - ANTARA News Jawa Timur Pastikan Menggunakan Masker dan Patuhi Tata Tertib Lalu Lintas Satlantas Berau PDF Tata Tertib Lalu Lintas Sutisna Senjaya - Enam Pelanggaran Lalu Lintas Ini Sering Dilakukan, Begini Sanksi Hukumnya! - Sasar Simpang Mahendradatta Denpasar, Polisi Imbau Prokes dan Tata Tertib Berlalu Lintas - Imbauan Tata Tertib Berlalu Lintas Bagi Pelajar, Meski Berada Di Desa Harus Tetap Mengenakan Helm Standart â TEWENEWS Personil Polsek Hanaut Melaksanakan Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas - PENGERTIAN TATA TERTIB Manfaat, Tujuan, Macam dan Contohnya 7 Tata Tertib Lalu Lintas Dasar Yang Wajib Kamu Tahu! Polsek Pulau Hanaut Melaksanakan Pengaturan Tata Tertib Berlalu Lintas - Atasi Kemacetan, Pengguna Jalan Perlu Pahami Tata Tertib Lalu Lintas Jenis Tata Tertib Lalu Lintas PDF Jelaskan pengertian tertib lalu lintas. - Personil Polsek Hanaut melaksanakan Sosialisasi Tata Tertib berlalu lintas - ANALISNEWS Foto Antusiasme Anak TK Belajar Tata Tertib Lalu Lintas Poster Tata Tertib Lalu Lintas Contoh Poster Berbagai Jenis Tata Tertib Lalu Lintas yang Perlu Diketahui - Berita Harian Tertib Lalu Lintas Terbaru Hari Ini - PLBJ KELAS 2, BAB 15 TERTIB LALU LINTAS - YouTube DOC Penjelasan Tata Tertib Lalu Lintas Orchid Kuzakurovic - InfoPublik - KENALKAN TATA TERTIB LALU LINTAS Rasirosa - Langgar Tata Tertib Lalu Lintas dan Prokes, Polres Lhokseumawe Amankan Puluhan Kendaraan Penting Bagi Pengendara Dijalan Raya Mengetahui Berbagai Jenis Tata Tertib Lalu Lintas - Solusi Ketertiban Lalu Lintas untuk Transportasi Indonesia yang Unggul dan Maju - Agnesiarezita - Beauty Blogger Medan Selain Bagikan Masker, Satlantas Polres Indramayu Sosialisasikan Tata Tertib Berlalu Lintas Sering Meremehkan Tata Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Blitar Kota Menggelar Safety Riding Khusus Para Ibu - Mayangkara News Personil Polsek Hanaut Melaksanakan Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas - ANALISNEWS Personil Berikan Teguran Simpatik Kepada Warga yang Belum Mentaati Tata Tertib Berlalu Lintas Polda Bali Satlantas Polres Bangka Barat Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan Covid-19 - Contoh Banner Peringatan Tertib Lalu Lintas - Agen87 Kapolda Metro Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas Selama Covid-19 Divisi Humas Polri - Masyarakat Indonesia Itu Tertib Berlalu Lintas & Disiplin Protokol Kesehatan Hai Sobat Polri⊠Penting banget nih kita harus mematuhi tata tertib berlalu lintas serta disiplin protokol kesehatan untuk Cintai Hidupmu⊠Tertib Berlalu Lintas Kasat Lantas Akui Disiplin Lalu Lintas di Pangkalan Bun Rendah Sosialisasi Pelopor Tata Tertib Lalu lintas SMAN 19 GARUT 9 Aturan Berlalu Lintas yang Perlu Kamu Ketahui Lalai Tata Tertib Lalu Lintas, Siap-siap Kena Operasi Ini di Jalanan Ayo Pelajari Jenis-Jenis Tata Tertib Lalu Lintas - Futuready Ngabuburit? Patuhi Tata Tertib Lalu Lintas ya! â Oase CMM Ops Patuh Agung 2021, Polres Klungkung Edukasi Prokes Dan Tertib Lalu Lintas Di Sekolah â Detik Peristiwa ANIMASI TATA TERTIB LALU LINTAS SMK MUHAMMADIYAH 1 SUKOHARJO - YouTube Satlantas Sosialisasi Tata Tertib Lalu Lintas ke Penumpang Transmetro Gelar KYRD, Polsek Batui Ingatkan Masyarakat Patuhi Tata Tertib Lalu Lintas - JURNAL POLRI 5 Tata Cara Pemotor Berkendara Ketika di Lampu Merah 7 Tata Tertib Lalu Lintas Dasar Yang Wajib Kamu Tahu! Budayakan Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini Solusi Ketertiban Lalu Lintas untuk Transportasi Indonesia yang Unggul dan Maju - Agnesiarezita - Beauty Blogger Medan DiIndonesia secara tertulis sudah diatur dalam undang-undang mengenai tata tertib rambu lalu lintas. Namun sayang, hanya dijadikan simbol tertulis saja oleh masyarakat. Seperti yang sudah tertera dalam sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.Peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas diterapkan di seluruh negara di dunia. Peraturan antara negara yang satu tentu saja berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, setiap pengendara dituntut untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus memakai pengaman. Seperti, helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Tingginya angka kecelakaan di Indonesia disebabkan karena pengemudi tidak hati-hati saat berkendara. Mereka juga kerap kali tidak memakai pengaman dan melanggar lampu lalu lintas. Tidak jarang juga pengemudi tidak melengkapi surat-surat yang seharusnya ia bawa saat mengemudi. Sehingga mereka dikenakan denda sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UU tentang berkendara. Memahami peraturan lalu lintas tentu akan membuat Anda terhindar dari kecelakaan dan denda. Berikut adalah tata tertib lalu lintas yang perlu diketahui. Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik! 1. Tidak Ada SIM Surat Izin Mengemudi SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi. Jika SIM tidak ada, maka seseorang belum sah dikatakan sebagai pengemudi. Hal ini berlaku bagi semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Bagi mereka yang tidak memiliki SIM akan dikenakan hukuman sesuai dengan UU di Indonesia. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda maksimal Rp1 juta. Bagi yang tidak ingin hal ini terjadi, pastikan memiliki SIM lebih dulu sebelum memutuskan untuk mengemudi. 2. STNK Tidak Lengkap STNK STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ini sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut. Bagi yang ingin bepergian, selalu bawa STNK ini. Apalagi jika Anda ingin memarkirkannya di mall, kantor, atau hotel. Biasanya STNK ini akan ditunjukkan sehabis Anda menyelesaikan urusan di suatu tempat. Jika lupa membawa STNK, maka sewaktu pemeriksaan, Anda dan kendaraan akan dicegat. Anda juga akan diduga sebagai pencuri yang ingin membawa kabur kendaraan orang lain. Selain sebagai tanda bukti di pusat perbelanjaan atau hotel, STNK ini juga berguna ketika ada razia. Biasanya polisi akan memeriksa semua kelengkapan berkendara. Jika lupa membawa STNK saat razia, maka harus siap membayar denda maksimal atau kurungan dua bulan penjara. 3. Melanggar Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu Lalu Lintas Ini adalah kesalahan yang paling sering terjadi di jalan raya, apalagi di Indonesia. Banyak masyarakat ingin cepat-cepat sampai di tempat tujuan sehingga tidak memperhatikan lampu lalu lintas. Bagi pengemudi roda dua atau roda empat, selalu perhatikan tanda-tanda rambu lalu lintas. Selain untuk menghindari denda dan pidana penjara, Anda juga akan selamat dari yang namanya kecelakaan. Bagi yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda maksimal atau kurungan maksimal dua bulan penjara. 4. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Ilustrasi Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Baik mobil maupun sepeda motor, keduanya memiliki batasan kecepatan maksimal. Jika melanggar poin ini, Anda harus siap membayar denda maksimal atau maksimal kurungan dua bulan penjara. 5. Tidak Memakai Safety Tidak Memakai Pengaman Safety bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Ketentuan ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang. Jika melanggar poin ini, Anda juga akan dikenakan sanksi dan denda seperti poin-poin sebelumnya. Baca Juga Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya 6. Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Persyaratan teknis kendaraan roda empat tentu saja berbeda dengan roda dua. Untuk roda empat, kelengkapannya meliputi kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu mundur, bumper, dan kaca depan. Jika ini tidak lengkap, maka Anda akan dikenakan denda maksimal atau maksimal kurungan dua bulan penjara. Untuk kendaraan roda dua, kelengkapannya berupa lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot bawaan sepeda motor, kaca spion, dan pengukur kecepatan. Bagi yang tidak melengkapi syarat teknik akan dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Baca Juga Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati Taati Peraturan Demi Keselamatan Bersama Jika ingin menghindari hukuman penjara dan denda, patuhilah peraturan berkendara dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Itulah jenis tata tertib umum lalu lintas yang perlu diketahui. Baca Juga Cara Memperpanjang SIM Lewat Samsat Keliling dan Secara Online Tilang KantorPolisi DokumenPribadi SIM STNK Apakah Anda mencari informasi lain?AKZXRNE.