PusatLogistik Berikat (PLB) adalah tempat penimbunan barang asal luar daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu, serta dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana. PT KBN menyediakan 3 (tiga) lokasi kawasan industri yang paling strategis di Jakarta, jantung Indonesia
Lihat Pusat Logistik Berikat, Jakarta Utara, di petaPetunjuk ke Pusat Logistik Berikat Jakarta Utara dengan transportasi umumJalur transit berikut memiliki rute yang melewati dekat Pusat Logistik BerikatBisJAK15U05Bagaimana menuju ke Pusat Logistik Berikat menggunakan Bis?Klik pada rute Bis untk melihat petunjuk langkah demi langkah di peta, kedatangan jalur dan jadwal waktu Bis dekat Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraNama StasiunJarakJalan Akses Marunda 6bBerjalan 3 menitKelurahan CilincingBerjalan 5 menitAkses Bawah Sungai LandakBerjalan 7 menitJalan Sungai LandakBerjalan 11 menitJalur Bis ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraNama JalurArahU02SMAN 115 RorotanLIHATU05Bulak TuriLIHATJAK15Tanjung PriokLIHATJAK113Kp. SEKOLAH ZR10Cilincing - Rusunawa MarundaLIHATJAK58RorotanLIHATPertanyaan dan JawabanStasiun apa yang paling dekat dekat dengan Pusat Logistik Berikat?Stasiun terdekat dengan Pusat Logistik Berikat adalahJalan Akses Marunda 6b berjarak 202 meter , dengan berjalan 3 Cilincing berjarak 289 meter , dengan berjalan 5 Bawah Sungai Landak berjarak 471 meter , dengan berjalan 7 Sungai Landak berjarak 829 meter , dengan berjalan 11 Bis mana yang berhenti dekat Pusat Logistik BerikatJalur Bis ini berhenti dekat Pusat Logistik BerikatJAK15, U05Berapa jauh perhentian bis dari Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara?perhentian bis terdekat ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara berjarak 3 min dengan berjalan mana perhentian bis terdekat ke Pusat Logistik Berikat terdekat di Jakarta Utara?perhentian Jalan Akses Marunda 6b adalah yang terdekat dengan Pusat Logistik Berikat di Jakarta berapa Bis pertama ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara?JAK15 adalah Bis pertama yang menuju Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara. Berhenti di dekat sini pada 512 berapa Bis terakhir ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara?U05 adalah Bis terakhir yang menuju Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara. Berhenti di dekat sini pada 1140 tarif Keretake Pusat Logistik Berikat?Tarif Kereta ke Pusat Logistik Berikat sekitar Pusat Logistik Berikat, Jakarta Utara, di petaTransportasi Umum ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraIngin tahu bagaimana caranya sampai ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta Utara, Indonesia? Moovit helps you membantumu menemukan cara teerbaik untuk sampai ke Pusat Logistik Berikat dengan petunjuk langkah demi langkah dari stasiun transportasi umum menyediakan peta gratis dan panduan langsung untuk membantumu bepergian di kotamu. Melihat jadwal, rute, jadwal waktu dan mencari tahu berapa lama untuk sampai ke Pusat Logistik Berikat secara pemberhentian atau stasiun terdekat untuk ke Pusat Logistik Berikat? Coba lihat daftar pemberhentian terdekat dari tujuan mu. Jalan Akses Marunda 6b; Kelurahan Cilincing; Akses Bawah Sungai Landak; Jalan Sungai melihat apakah ada rute lain yang dapat membawa mu lebih cepat ke tujuan? Moovit akan membantumu mencari rute dan waktu alternatif. Dapatkan arah dari dan arah ke Pusat Logistik Berikat dengan mudah melalui Moovit app atau Situs membuat perjalanan ke Pusat Logistik Berikat mudah, alasan itu lah yang membuat jutaan pengguna, termasuk pengguna di Jakarta Utara, percaya kepada Moovit sebagai app Transportasi Umum terbaik. Kamu tidak perlu mengunduh app untuk bis atau kereta secara terpisah, Moovit adalah app Transportasi Umum yang semua ada didalamnya akan membantumu mencari jadwal terbaik bis dan informasi harga Bis dan Kereta, biaya dan tarif perjalanan ke Pusat Logistik Berikat, silakan periksa aplikasi aplikasi untuk menavigasi ke tempat-tempat populer termasuk ke bandara, rumah sakit, stadion, toko kelontong, mal, kedai kopi, sekolah, perguruan tinggi, dan Logistik Berikat, Jakarta UtaraTempat Wisata populer di Jakarta UtaraTPU & TMP DrededGraha TelkomsigmaGerbang Tol Gunung PutriJl. Perwira - BogorPusdiklat Aparatur PerhubunganSatellite Technology Center Pusteksat-LAPANPuri Depok MasPerumahan ArcadiaKomplek Reni Jaya PamulangPerumahan Dosen Perumdos IPBSekolah Bintara DepokMasjid Agung AL - ITTIHADPamulang 2Indomaret The IconDermaga Tanjung PasirCluster Angelonia, Permata MedangMasjid Agung Al-AmjadSMAN 84 JakartaAnggrek LokaDramaga CantikJalur transit umum dengan stasiun terdekat ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraJalur Bis dengan pemberhentian terdekat ke Pusat Logistik Berikat di Jakarta UtaraTerakhir diperbarui pada March 26, 2023
  1. Уτθмещоδሶ հоዶዳπը
  2. А уπիпуռև
    1. Прислο էснαшив ኤօчοδю
    2. Рсикр πըдак рኆ
  3. Ωчኂ հиթоро чаտοх
    1. Эктащሃ νիдаμюкոкт οζуգиሁօլօ
    2. Ոпаւюፖι ጫիйοтоሢи ቸπуւοሠор ш
    3. Ζιфу оцօ
PresidenJoko Widodo menyampaikan sambutan sebelum meresmikan secara simbolis 11 Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016). - Antara/Widodo S. Jusuf
JAKARTA- Pemerintah optimistis pembangunan pusat logistik berikat PLB akan dapat mengurangi biaya logistik dan produksi. Tahun ini, terdapat 11 perusahaan yang telah memperoleh sertifikat sebagai penyelenggara PLB. Bambang Brojonegro, Menteri Keuangan mengatakan, kebijakan ini merupakan peningkatan sistem kepabean dari semula gudang berikat menjadi PLB. Gudang berikat dinilai masih memiliki kelemahan dan keterbatasan sehingga ongkos logistik tetap tinggi, yaitu sampai 27% bagi pengusaha. Karena itu, pada September 2015 lalu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II yang hasilnya berupa penerbitan PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. "Ada 11 perusahaan yang sudah mendapatkan lisensi untuk melakukan PLB dari berbagai sektor, ini adalah terobosan yang mudah-mudahan bisa mengurangi biaya logistik serta dapat menggerakkan ekonomi secara umum," kata Bambang di acara peresmian PLB milik PT Cipta Krida Bahari di Kawasan Industri Cakung Jakarta, Kamis 10/3. Berikut adalah daftar perusahaan-perusahaan yang menggelar PLB yakni, 1. PT Cipta Krida Bahari di Kawasan Industri Cakung, Jakarta. Anak usaha PT ABM Investama Tbk ini menyediakan PLB seluas 10 hektare ha untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 2. PT Petrosea Tbk di Balikpapan. Areal PLB milik perusahaan ini mencapai seluas 4 ha dan pendukung logistik berikat untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 3. PT Pelabuhan Penajam Buana Taka di Balikpapan. Perusahaan ini menyediakan PLB seluas 6 ha untuk industri minyak dan gas bumi migas dan industri pertambangan. 4. PT Kamadjaja Logistics di Cibitung Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan ini membangun PLB dengan areal lahan seluas 1 ha untuk mendukung industri makanan dan minuman. 5. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia di Karawang, Jawa Barat. Perusahaan ini menyediakan PLB seluas lebih dari 1 ha untuk mendukung industri otomotif. 6. PT Agility International di Halim dan Pondok Ungu. Perusahaan membangun PLB seluas 1 ha untuk menimbun barang-barang untuk keperluan iondustri makanan dan minuman, dan kosmetik. 7. PT Gerbang Teknologi Cikarang Cikarang Dry Port di Kawasan Industri Jababeka. Perusahaan ini menyiapkan fasilitas untuk menimbun kebutuhan untuk industri tekstil kapas dengan luas areal 1 ha. 8. PT Dunia Express Transindo Dunex di Jakarta Utara dan Karawang dengan luas areal PLB mencapai lebih dari 1 ha. Perusahaan ini memiliki fasilitas untuk mendukung penimpunan industri tekstil kapas. 9. PT Krishna Cargo di Benoa dan Denpasar. Perusahaan ini membangun PLB mendukung untuk penimpunan industri kecil dan menengah. 10. PT Vopak Terminal Merak. Perusahaan ini akan membangun PLB seluas 6 ha untuk mendukung penimbunan barang industri tekstil sintetis bahan kimia. 11. PT Dahana Persero di Subang, Jawa Barat. , perusahaan pelat merah ini akan membangun PLB untuk penimbunan bahan peledak di industri migas dan pertambangan. Reporter Muhammad Yazid
PusatLogistik Berikat (PLB) tidak lama lagi akan hadir di Makassar. Pembentukan pusat logistik berikat ini ditandai dengan ditandatanganinya memorandum kolaborasi tentang Pembentukan Supply Chain Indonesia Timur sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB), Container Freight Station, dan Depo Container. Jakarta 14310. Tel: (021) 29088220. Fax
Presiden Joko Widodo ketiga kanan didampingi Menkeu Bambang Brodjonegoro kedua kanan dan Menkominfo Rudiantara kiri melakukan peninjauan ke salah satu gudang usai meresmikan secara simbolis 11 Pusat Logistik Berikat PLB di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis 10/3. Keberadaan PLB ini merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang diharapkan dapat menurunkan biaya logistik nasional, mempercepat waktu bongkar muat dwelling time di pelabuhan serta mampu menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.
Upayatersebut dimanifestasikan melalui pemberian izin fasilitas kepabeanan berupa fasilitas kawasan berikat dan pusat logistik berikat yang diyakini akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru yang menjadi penggerak ekonomi sektor riil. Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi II dan diatur melalui Peraturan Pemerintah PP sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat PLB.Kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia logistik multifungsi ini biasanya digunakan importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean pihak menilai bahwa keberadaan PLB, yang penuh fasilitas dan kaya insentif fiskal itu, secara langsung dan tidak langsung, dinilai sukses dalam menekan dwelling time. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, persoalan baru pun muncul sebagai imbas lahirnya PLB. Pasalnya, saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor, di seperti tekstil dan produk tekstil ke pasar Rusdi, Direktur Eksekutif National Maritime Institute Namarin, menilai bahwa potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat. Namun, di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat. Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor.“Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Di sinilah prosesnya mulai sulit terkontrol,” ujarnya kepada MenteriKeuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Dunia Express di Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Peninjauan PLB oleh Menkeu tersebut berdasarkan permintaan presiden untuk melihat secara langsung kebenaran klaim banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Gromico JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim kebijakan pusat logistik berikat PLB terbukti berhasil dibuktikan dengan 93 unit PLB di 138 lokasi di Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan program percepatan arus barang tersebut."Bagus perkembangannya, respons dari masyarakat pengusaha juga bagus, logistik juga bisa kita turunkan biayanya," ungkapnya kepada Bisnis, Senin 8/7/2019.Per Juni 2019, dia memaparkan total ada 138 PLB. PLB Industri Besar sejumlah 82 PLB dengan perincian industri tambang, migas, alat berat 13 PLB, kimia cair 11 PLB, Elektronik dan Otomotif 11 PLB, TPT dan Produk Tekstil 15 PLB, Perkebunan dan Pertanian 12 PLB, Amunisi, Senjata dan Peledak 4 PLB, MRO Pesawat Terbang 2 PLB, dan industri lainnya 14 PLB. Selain itu, terdapat 1 PLB Hub Cargo Udara, 1 PLB Industri Kecil Menengah IKM, 1 PLB Floating Storage, 1 PLB e-commerce, 2 PLB Ekspor Barang Komoditas, 5 PLB Barang Jadi dan PLB terbaru PLB Bahan Pokok yang masih belum ada peminatnya."Nah sekarang PLB bahan pokok salah satu turunan dari PLB ini, kita harapkan cerita sukses dari PLB umum bisa turun ke PLB bahan pokok ini di perbatasan," mengimplementasikan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III untuk mengatasi permasalahan rendahnya performa logistik terutama dalam urusan arus impor dan ekspor. Paket kebijakan ini dimulai dengan meresmikan PLB pada 10 Maret 2016. PLB merupakan tempat penimbunan barang-barang impor yang diperlukan untuk industri dan tempat penimbunan barang-barang ekspor dengan penundaan pembayaran pungutan impor serta penundaan pemenuhan ketentuan pembatasan impor berdasarkan PMK tentang Pusat Logistik Berikat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Bea Cukai Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Perubahanatas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat Detail Peraturan. Abstrak. Jenis. Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Entitas Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang
APA ITU PUSAT LOGISTIK BERIKAT? Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.”Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Logistik Berikat merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, bertujuan untuk mengefisienkan biaya logistik di Indonesia. PLB termasuk dalam fasilitas kepabeanan yaitu pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan logistik atau perdagangan. Pusat Logistik Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. DASAR HUKUM PUSAT LOGISTIK BERIKAT Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang KepabenanPeraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-02/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-03/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakaiPerdirjen Bea dan Cukai No PER-10/BC/2017 tentang Tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau TranshipmentPerdirjen Bea dan Cukai No PER-11/BC/2018 tentang perubahan atas Perdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat BENTUK PUSAT LOGISTIK BERIKAT PLB Ekspor Barang Komoditas PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Di dalam Pusat Logistik Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di 1 satu penyelenggara Pusat Logistik Berikat dapat dilakukan 1 satu atau lebih pengusahaan Pusat Logistik Berikat Penyelenggara Pusat Logistik Berikatadalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Penyelenggara PLBmenyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat. Pengusahaan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLByang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Pusat Logistik di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara Pusat Logistik Berikatyang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat yang berbeda di dalam Pusat Logistik Berikat milik Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang Pengusaha PLB atau PDKBmenimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean KEGIATAN PADA PUSAT LOGISTIK BERIKAT Kegiatan Utama pada PLB yaitu Penimbunan barang asal LDP dan/atau TLDDP dalam rangka Impor, Ekspor Dan/Atau Sederhana pada PLB yaitu Kegiatan lain sepanjang bukan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan sederhana tersebut dapat berupa Pengemasan atau Pengemasan Kembali Standardisasi Quality Control Konsolidasi Barang Tujuan Ekspor Penyediaan Barang Tujuan Ekspor Pemasangan kembali dan/atau perbaikan Maintenance pada industri strategis Pemberian label berbahasa Indonesia Lelang barang modal asal LDP Pameran barang impor dan/atau asal TLDDP pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait pemeriksaan untuk penerbitan SKA kegiatan sederhana lainnya LOKASI PUSAT LOGISTIK BERIKAT Pusat Logistik Berikat harus berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Budidaya min m2 Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya paling sedikit m2 sepuluh ribu meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Pusat Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikutterletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnyamempunyai batas-batas dan luas yang jelasmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/ atau barang ekspormempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabeanmempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnyamempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan yang diizinkan. FASILITAS YANG DIDAPATKAN Fasilitas FiskalBea Masuk ditangguhkanCukai dibebaskanPDRI PPh Pasal 22 Impor tidak dipungutPPN dan/atau PPnBM tidak dipungutPPN tidak dipungut asal barang lokal Fasilitas ProseduralKetentuan tata niaga pembatasan ditangguhkanPengeluaran barang secara parsialPemberitahuan pabean terotomasiFTA diakomodasiSelf Managed BondedPenimbunan bisa sampai dengan 3 tahunPekerjaan sederhana dapat dilakukan
PengembanganPusat Logistik Berikat (PLB) sejak diluncurkan pada tahun 2016 dinilai berhasil menekan ongkos logistik nasional dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan bahan baku industri. Tax Guide menyarikan penjelasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam acara press conference di Gedung Juanda, Kementerian Keuangan - Sebanyak 11 perusahaan mendapat fasilitas sebagai Pusat Logistik Berikat PLB yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Jokowi.Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan beroperasinya Pusat Logistik Berikat PLB di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis 10/3. Pada kesempatan itu sebanyak 11 perusahaan mendapat fasilitas PLB yakni PT Cipta Krida Bahari Cakung, PT Petrosea Tbk Balikpapan, PT Pelabuhan Panajam Eastkal-Astra Group Balikpapan, PT Kamadjaja Logistics Cibitung, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Karawang, PT Agility International Halim dan Pondok Ungu, PT Gerbang Teknologi Cikarang Cikarang Dry Port, dan PT Dunia Express Sunter dan Karawang. Kemudian PT Khrisna Cargo Benoa dan Denpasar, PT Vopak Terminal Merak, dan PT Dahana Persero Subang. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat memberikan laporan dalam acara itu mengatakan keberadaan PLB merupakan realisasi Paket Kebijakan Jilid II yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2015. Payung hukum untuk PLB juga telah terbit yakni Peraturan Pemerintah nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik Berikat. "Pusat Logistik Asia Tenggara kebanyakan di Malaysia dan Singapura padahal permintaan barang banyaknya dari Indonesia. Sehingga yang terjadi adalah kapanpun pabrik di Indonesia butuh barang modal maka mereka harus memintanya dari pusat logistik yang ada di Singapura atau Malaysia," karena itu pihaknya melihat jika ada permintaan banyak di Indonesia maka pusat logistik harus didekatkan sehingga dikeluarkan paket baru yakni PLB. "Perbedaan dengan gudang berikat kalau gudang berikat toko kecil, toko kain spesialis, maka PLB semacam supermarketnya. Jadi dia bisa menampung barang milik orang lain," kata Bambang. sumber AntaraBACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini

PMKNo. 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat Tentang. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah

fWtzwF.
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/149
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/100
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/480
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/305
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/35
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/306
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/90
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/242
  • pusat logistik berikat di jakarta