PengembanganPusat Logistik Berikat (PLB) sejak diluncurkan pada tahun 2016 dinilai berhasil menekan ongkos logistik nasional dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan bahan baku industri. Tax Guide menyarikan penjelasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam acara press conference di Gedung Juanda, Kementerian Keuangan
- Sebanyak 11 perusahaan mendapat fasilitas sebagai Pusat Logistik Berikat PLB yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Jokowi.Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan beroperasinya Pusat Logistik Berikat PLB di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis 10/3. Pada kesempatan itu sebanyak 11 perusahaan mendapat fasilitas PLB yakni PT Cipta Krida Bahari Cakung, PT Petrosea Tbk Balikpapan, PT Pelabuhan Panajam Eastkal-Astra Group Balikpapan, PT Kamadjaja Logistics Cibitung, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Karawang, PT Agility International Halim dan Pondok Ungu, PT Gerbang Teknologi Cikarang Cikarang Dry Port, dan PT Dunia Express Sunter dan Karawang. Kemudian PT Khrisna Cargo Benoa dan Denpasar, PT Vopak Terminal Merak, dan PT Dahana Persero Subang. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat memberikan laporan dalam acara itu mengatakan keberadaan PLB merupakan realisasi Paket Kebijakan Jilid II yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2015. Payung hukum untuk PLB juga telah terbit yakni Peraturan Pemerintah nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik Berikat. "Pusat Logistik Asia Tenggara kebanyakan di Malaysia dan Singapura padahal permintaan barang banyaknya dari Indonesia. Sehingga yang terjadi adalah kapanpun pabrik di Indonesia butuh barang modal maka mereka harus memintanya dari pusat logistik yang ada di Singapura atau Malaysia," karena itu pihaknya melihat jika ada permintaan banyak di Indonesia maka pusat logistik harus didekatkan sehingga dikeluarkan paket baru yakni PLB. "Perbedaan dengan gudang berikat kalau gudang berikat toko kecil, toko kain spesialis, maka PLB semacam supermarketnya. Jadi dia bisa menampung barang milik orang lain," kata Bambang. sumber AntaraBACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
PMKNo. 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat Tentang. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah
fWtzwF. cg1kvcn9z9.pages.dev/149cg1kvcn9z9.pages.dev/100cg1kvcn9z9.pages.dev/480cg1kvcn9z9.pages.dev/305cg1kvcn9z9.pages.dev/35cg1kvcn9z9.pages.dev/306cg1kvcn9z9.pages.dev/90cg1kvcn9z9.pages.dev/242
pusat logistik berikat di jakarta