Yangdimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian
Mau tanya dong. Abang saya sedang mengajukan ke pengadilan agama mengenai waris. Permasalahannya RT/RW setempat tidak mau membuat surat keterangan ke kami untuk membuat fatwa waris. Kalau kita mengajukan ke pengadilan agama, prosesnya berapa lama dan bagaimana cara kerjanya? permasalahan yang sedang Anda alami dapat saya jelaskan sebagai berikutPenetapan waris bukanlah merupakan wewenang dari RT atau RW setempat, melainkan merupakan wewenang dari Pengadilan agama dalam hal si pewaris dan ahli waris adalah orang yang beragama Islam. Pada Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “UU Peradilan Agama” disebutkan bahwa“…Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidangb. waris..Penjelasan lebih detail mengenai permasalahan waris apa saja yang diatur dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama yang berbunyi“…Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris…”Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa yang berhak untuk mengeluarkan penetapan ahli waris adalah Pengadilan masalah warisan ini dapat ditempuh dua cara, yakni; - melalui hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan, atau - melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan. Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon lihat Pasal 118 HIR/142 RBG.Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama lihat Pasal 120 HIR, Pasal 144 Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara lihat Pasal 121 ayat [4] HIR, 145 ayat [2] RBG, Pasal 89 dan Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara, yang menyatakan “…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan termasuk minutasi, yaitu perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 enam bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…” Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 enam yang dapat saya jelaskan, semoga dapat membantu menjawab permasalahan Het Herzien Inlandsch Reglement HIR / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui RIB, S. 1848 No. 16, No. 442. Rechtsreglement Buiten Gewesten RBG Staatsblad 1927 No. 2273. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah pertama dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara PenetapanAhli Waris dan Implikasi Hukumnya Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puuviii/2010 Terhadap Pembagian Hak Waris Anak Luar Perkawinan Izin Perceraian Anggota Tni/Polri Apakah Anda masih bingung dengan pembagian ahli waris dan tata cara pembagian harta menurut islam? Suatu keputusan yang tepat bagi Anda untuk membaca artikel ini hingga tuntas. Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Pembagian waris ini dilakukan ketika sang pewaris telah meninggal. Namun, warisan dalam hukum waris islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Untuk informasi lebih dalam, silahkan baca penjelasan di bawah ini. Ahli Waris dalam IslamKelompok-Kelompok Ahli WarisBesaran Bagian Ahli Waris1. Setengah2. Seperempat3. Seperdelapan4. Dua per Tiga5. Sepertiga6. Seperenam Penyebab Hak Waris Seseorang Menjadi Gugur1. Budak2. Pembunuhan3. Perbedaan AgamaYuk, Subscribe Sekarang Juga!Related posts Sumber google/bersosial Ahli waris merupakan orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Tanpa ada ahli waris, maka harta peninggalan pewaris tidak dapat didistribusikan karena ahli warislah yang akan menerima harta peninggalan tersebut. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 176 يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ Artinya Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Kelompok-Kelompok Ahli Waris Sumber google/bersosial 1. Berdasarkan Hubungan Darah Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. 2. Menurut hubungan perkawainan terdiri dari duda atau janda Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda Besaran Bagian Ahli Waris Sumber google/bersosial 1. Setengah Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah. 2. Seperempat Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri. 3. Seperdelapan Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisanseperdelapan 1/8 yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain. Dalilnya adalah firman Allah SWT “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar utang-utangmu.” An-Nisa 12 4. Dua per Tiga Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita Dua anak perempuan kandung atau lebih. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih. 5. Sepertiga Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki ataupun perempuan yang seibu. 6. Seperenam Dua orang saudara perempuan seayah atau asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah 1 ayah, 2 kakek asli bapak dari ayah, 3 ibu, 4 cucu perempuan keturunan anak laki-laki, 5 saudara perempuan seayah, 6 nenek asli, 7 saudara laki-laki dan perempuan seibu. Penyebab Hak Waris Seseorang Menjadi Gugur Sumber google/bersosial 1. Budak Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang budah miliki, secara langsung menjadi milik tuannya. Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًاوَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِ طَ الْمُبْتَاعُ Artinya “Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat.” HR. Bukhari 2. Pembunuhan Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris misalnya seorang anak membunuh ayahnya, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW الْقَاتِلُ لاَيَرِثُ Artinya “Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” HR. Tirmidzi 3. Perbedaan Agama Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya Yuk, Subscribe Sekarang Juga! لاَيَرِثُ الْمُسلِمُ الْكَافِرِ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ Artinya “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” HR. Bukhari dan Muslim. Demikianlah informasi tentang pembagian ahli waris serta tata cara pembagian harta menurut islam. Dengan mengetahui hak kewarisan menurut Islam, tentu akan mudah menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing. Sebagai umat islam, sudah sepatutnya kita menjalankan hukum sesuai syariat islam, bukan? Termasuk dalam hal pembagian ahli waris. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah senantiasa meridhai umatnya yang ingin menjalani berbagai hal sesuai dengan syariat islam. Aamiin Ya Rabbal’alamiin. Ingin membaca informasi menarik lainnya? Bisa Anda baca melalui situs blog Evermos. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini pada yang lain sebagai bentuk saling mengingatkan. Related posts 3. 5 cucu (1 laki + 4 pr) dari anak laki-laki yang sudah meninggal = Sisa warisan, dengan cara pembagian 2:1 (cucu laki mendapatkan 2 bagian, dan cucu perempuan masing-masing mendapatkan 1 bagian) Adapun wasiat almarhum perihal ruko itu tidak wajib untuk dilaksanakan, karena wasiat tidak berlaku untuk ahli waris, yang karenanya tentukan sesusai kesepakan seluruh ahli waris

Waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, bahwa setiap manusia akan mengalami peristiwa yang merupakan hukum yang lazimnya disebut dengan meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentang pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free MAKALAH TENTANG PEMBAGIAN HUKUM WARISDALAM TEMA PEWARISAN HARTA“ANALISIS STUDI KASUS PENGADILAN AGAMAPALEMBANG DALAM PERKARA NOMOR048/ Pengampu Siti Nurul Intan, ANGGOTA1. Rizki Daniel 19106112882. Maritsa Adnina 19106112893. Izzha Iskandar Agoes 19106112934. Advanny Marshella 19106112985. Afrisal bakas 19106113016. Gorizky 1910611306Program Sarjana S1 Fakultas Hukum Universitas PembangunanNasional Jakarta BAB ILATAR BELAKANGA. PendahuluanWaris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakanbagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruanglingkup kehidupan manusia, bahwa setiap manusia akan mengalami peristiwa yang merupakanhukum yang lazimnya disebut dengan meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitumeninggalnya seseorang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentangpengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia..1Menurut pakar hukum Indonesia, Wirjono Prodjodikoro, hukum waris diartikan sebagaihukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal duniaPewaris, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain Ahli Waris.Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam KUH Perdata, namun tata carapengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata. Sedangkan berdasarkan InstruksiPresiden Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Indonesia,pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas hartapeninggalan Pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi Ahli Waris dan berapabesar bagian masing-masing. Dari pengertian ini dapatlah diketahui bahwa substansi dari hukumkewarisan termasuk kewarisan Islam ialah pengaturan tentang peralihan hak milik dari si mayitPewaris kepada Ahli rangka memahami kaidah-kaidah serta seluk beluk hukum waris, hampir tidak dapatdihindarkan untuk terlebih dahulu memahami beberapa istilah yang lazim dijumpai dan yang dimaksud tentu saja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengertianhukum waris itu sendiri. Beberapa istilah tersebut beserta pengertianya seperti dapat disimakberikut ini 1 Waris Istilah ini bersartikan orang yang berhak menerima pusaka peninggalanorang yang telah meninggal. 2 Warisan berarti harta peninggala, pusaka,dan surat wasiat. 3Pewaris adalah orang yang memberi pusaka,yakni oaring yang meninggal dunia dan !"$%&'*'+,-' meninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka maupun surat wasiat. 4 Ahli waris yaitusekalian orang yang menjadi waris, berarti orang yang berhak menerima harta peninggalanpewaris. 5 Mewarisi yaitu mendapat harta pusaka biasanya segenap ahli waris adalah mewarisiharta peninggalan pewarisnya. 6 Proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau dua makna,yaitu Berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup dan berartipembagian harta warisan setelah pewaris ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukumwaris perdata, dan hukum waris islam . Masing-masing hukum waris itu memiliki aturan yangberbeda-beda dan berikut penjelasannya secara umumHukum Waris Adat. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam sukubangsa, agama, dan adat-istiadat yang berbeda satu dengan lainnya. Hal itu mempengaruhihukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat yang dikenal dengan sebutan hukum Ter Haar, seorang pakar hukum dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelselvan het Adatrecht 1950, hukum waris adat adalah aturanaturan hukum yang mengaturpenerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidakberwujud dari generasi pada generasi berikut. Hukum adat itu sendiri bentuknya tak tertulis,hanya berupa norma dan adatistiadat yang harus dipatuhi masyarakat tertentu dalam suatu daerahdan hanya berlaku di daerah tersebut dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang waris menurut hukum perdata. Ahli waris menurut hukum waris perdata tidakdibedakan menurut jenis kelamin layaknya dalam beberapa hukum waris adat. Seseorangmenjadi ahli waris menurut hukum waris perdata disebabkan oleh perkawinan dan hubungandarah, baik secara sah maupun tidak. Orang yang memiliki hubungan darah terdekatlah yangberhak untuk mewaris yang berdasarkan pada Pasal 852 hak dan kewajiban akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan, dan.%&'/0$1&+-$12 merupakan bagian dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruanglingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yangdinamai Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang sekaligusmenimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentang pengurusan dan kelanjutan hak-hak dankewajiban seseorang yang meninggal Pewarisan dalam KUHPerdata terdapat dalamBuku ke II mengenai Kebendaan pada Bab kedua belas tentang pewarisan karena ini dimulai dari pasal 830 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1130 pakar hukum Indonesia, Wirjono Prodjodikoro, hukum waris diartikan sebagaihukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal duniaPewaris, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain Ahli Waris,Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam KUH Perdata, namun tata carapengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata, dalam Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mewarisi hartakekayaan kedua orang tuanya ketika kedua orang tua atau si pewaris itu telah meninggal dunia,Untuk melanjutkan kedudukan hukum bagi harta seseorang yang meninggal, sedapat mungkindisesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa anakmemiliki hak untuk mewarisi harta kekayaan kedua orang tuanya ketika kedua orang tua atau sipewaris itu telah meninggal dunia. Untuk melanjutkan kedudukan hukum bagi harta seseorangyang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal berprinsip bahwa seseorang bebas menentukan kehendaknya tentang hartakekayaannya setelah ia meninggal dunia. Namun, bila orang dimaksud tidak menentukan sendiriketika ia masih hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya, dalam hal4 Ramulyo, “Suatu Perbandingan Antara Ajaran Syafi‟i, Hazairin dan Wasiat Wajib di Mesir tentang Pembagian Harta Warisan Untuk Cucu Menurut Islam,” Majalah Hukum dan Pembangunan No 2 Thn. XII Jakarta FHUI, 1982 ,h. 154. 3 !"!$%&'*'+,-' demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta yang ditinggalkanoleh seseorang sebagai pemilik harta, adalah mempunyai hak mutlak untuk mengatur apa saja yangdikehendaki atas hartanya. Ini merupakan konsekwensi dari hukum waris sebagai hukum yangbersifat Ahli waris yang mempunyai hak mutlak atas bagian yang tidak tersedia dariharta warisan, disebut ahli waris Legitimaris. Sedangkan bagian yang tidak tersedia dari hartawarisan yang merupakan hak ahli waris Legitimaris, dinamakan Legitime Portie. Jadi hakLegitime Portie adalah, hak ahli waris Legitimaris terhadap bagian yang tidak tersedia dari hartawarisan disebut ahli waris Di dalam hukum waris perdata, dikenal ada dua carauntuk memperoleh warisan,9 yaitua. Ketentuan undang-undang atau wettelijk Erfrecht atau Abintestato, yaitu ahli warisyang telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan,karena hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan si Testament atau wasiat atau testamentair erfrecht, yaitu ahli waris yang mendapatkanbagian dari warisan, karena ditunjuk atau ditetapkan dalam suatu surat wasiat yangditinggalkan oleh si waris menurut undang-undang abintestato, yaitu karena kedudukannya sendirimenurut undang-undang, demi hukum dijamin tampil sebagai ahli waris, sedangkan ahli warismenurut surat wasiat ad Testamento, yaitu ahli waris yang tampil karena “ kehendak terakhir”dari si pewaris, yang kemudian dicatatkan dalam surat wasiat testament. Ahli waris yang tampilmenurut surat wasiat, atau testamentair erfrecht, dapat melalui dua cara yaitu Erfstelling, yangartinya penunjukan satu/beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atauseluruh harta peninggalan, sedangkan orang yang ditunjuk dinamakan testamentair erfgenaam,yang kemudian dicatat dalam surat wasiat, cara kedua yaitu Legaat hibah wasiat, adalahpemberian hak kepada seseorang atas dasar testament/wasiat yang khusus, orang yang menerima4$$567$$8&1'2''1&*+,9-'!7"8&'$2$&*;9*  legat disebut legataris. Pemberian dalam wasiat tersebut baru dapat dilaksanakan, setelahpemberi hibah wasiat pewaris meninggal waris yang memiliki bagian mutlak disebut juga legitimaris, artinya selama ahliwaris yang bagiannya ditetapkan dalam surat wasiat tidak merugikan bagian mutlak ahli warislegitimaris, wasiat tersebut bias dilaksanakan, kalaupun bagian mutlak ahli waris legitimarisdirugikan oleh ahliwaris testamentair, maka harus dikembalikan kepada ahli waris legitimaris,sesuai dengan bagian yang seharusnya mereka berprinsip bahwa seseorang bebas menentukan kehendaknya tentangharta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, Namun bila orang dimaksud tidak menentukansendiri ketika ia masih hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya, dalamhal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta ditinggalkanoleh seseorang yang Harta warisan tersebut harus segera dibagikan dan setiap warismendapatkan pembagian warisan untuk dapat menguasai atau memiliki harta warisan menurutbagian-bagiannya masing-masing, adapun harta warisan ini kemudian diadakan pembagian yangberakibat para waris dapat menguasai dan memiliki bagian-bagian tersebut untuk dinikmati,diusahakan, ataupun dialihkan kepada sesama waris, anggota kerabat, ataupun orang lain, begitupewaris wafat, harta warisan harus segera dibagikan atau dialihkan kepada ahli warisnyamenurut pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya secarahukum memperoleh hak waris atas barang, segala hak, dan segala piutang dari pewaris, berkaitandengan hak tersebut setiap ahli waris dapat menuntut agar harta warisan yang belum dibagikanuntuk segera dibagikan, meskipun ada perjanjian yang bertentangan dengan pembahagian harta warisan menurut Hukum perdata setelah terpenuhinya ketigasyarat tersebut maka dilihat golongan ahli waris yang hidup. Dalam Hukum waris perdata dibagiatas empat golongan yaitu$?>!7!2 !"74,>!3  a. Untuk mengetahui perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia sehingga menjadisalah satu jalan penyelesaian kewarisan bagi yang memilih pilihan hukum ini Untuk menganalisis terhadap putusan hakim dalam perkara warisan di PengadilanNegeri Palembang BAB IITINJAUAN PUSTAKADalam hukum pewarisan. Unsur-unsur pewarisan terbagi menjadi beberapa macam,yaitua. Waris; Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka peninggalan orangyang telah meninggal. b. Warisan; Berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat Pewaris; Adalah orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggal dunia danmeninggalkan sejumlah harta kekayaan, pusaka, maupun surat wasiat. d. Ahli waris; Yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yang berhakmenerima harta peninggalan pewaris; e. Mewarisi; Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris adalah mewarisiharta peninggalan pewarisnya. f. Proses pewarisan; Istilah proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau duamakna, yaitu a. berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masihhidup; dan b. berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal. Berkaitandengan beberapa istilah tersebut di atas, Hilman Hadikusumah dalam bukunyamengemukakan bahwa "warisan menunjukkan harta hukum yang beragam tersebut tentunya akan membawa konsekuensi lebihlanjut. Ahli waris bisa dihadapkan pada minimal tiga pilihan yuridis. Jika masing-masing ahliwaris dalam sebuah sebuah keluarga memilih sistem hukum waris yang berbeda, tentunyamemungkinkan terjadinya polemik antar ahli waris dan problem yuridis. Akan kian pelik dan rumit manakala ditambah dengan persoalan wasiat dan bagian warisan kepada anggota keluargayang berbeda agama dan kepercayaan serta kewarganegaraannya. Hal ini terjadi karena masing-masing ahli waris mempunyai argumen yang sangat kuat tentang keyakinannya terhadappenentuan/pilihan dalam hukum warga negara Indonesia penyelesaian perkara waris secara hukum ditempuh melaluibadan-badan penyelenggara peradilan umum pengadilan negeri dan pengadilan tinggi danperadilan agama pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Adapun ius constitutumhukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini yang menjadi pedoman para hakim dipengadilan negeri dan pengadilan tinggi Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum PerdataKUHPerdata atau Bugerlijk Wetboek BW. Di lingkungan peradilan agama para hakimmenggunakan pedoman Kompilasi Hukum Islam KHI sebagai hukum materiil dalammenyelesaikan perkaraperkara yang diajukan mengenai kewarisan banyak sekali dijumpai dalam kehidupan satu masalah yang biasanya timbul adalah permasalahan mengenai perbedaan agamaantara Pewaris dan Ahli Waris. Perbedaan agama dapat terjadi karena dalam perjalanan ikatanperkawinan antara suami istri salah satu pihak keluar dari agama Islam, dan juga dapat terjadianak keturunan dari perkawinan tersebut yang memeluk agama selain Islam, sehingga setelahadanya pembagian harta warisan hal ini menimbulkan persoalan hukum tersendiri khususnyadalam pembagian harta warisan. Sebagaimana halnya pewaris adalah beragama Islam maka ahliwarispun harus beragama Islam. Untuk itu Pasal 172 menegaskan tentang indikator untukmenyatakan bahwa seseorang itu adalah Islam. Walaupun ketentuan dalam Kompilasi HukumIslam memang tidak dinyatakan perbedaan agama sebagai penghalang untuk dapat mewarisi,namun Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam tersebut menyatakan bahwa pewaris dan ahliwaris harus dalam keadaan beragama Islam. Perbedaan agama merupakan penyebab hilangnyahak kewarisan sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah yang telah disebutkan “Orangmuslim tidak bisa mewarisi orang kafir begitu juga sebaliknya orang kafir tidak bisa mewarisiorang muslim,” maka diantara keduanya, apabila salah satunya tidak beragama Islam makadiantara keduanya tidak dapat saling mewarisi. sedangkan dalam hukum perdata perbedaanagama tidak menjadi halangan waris mewarisi. Walaupun sudah ada aturan tersebut, ahli waris maupun pewaris mempunyai hak sendiri apakah ahli waris yang berbeda agama bisamendapatkan harta warisan maupun kewarisan Islam merupakan satu dari sekian banyak hukum Islam yangterpenting. Hukum warisan adalah hukum yang mengatur siapa-siapa saja orang yang bisamewarisi dan tidak bisa mewarisi dan tidak bisa mewarisi bagianbagian yang diterima setiap ahliwaris dan caracara pembagiannya. Dalam hukum kewarisan Islam penerima harta warisan didasarkan pada asas Ijbari, yaitu harta warisan pindah dengan sendirinya menurut ketentuan AllahSWT Tanpa digantungkan pada kehendak pewaris atau ahli Hukum Islam KHI adalah sekumpulan materi Hukum Islam yang ditulispasal demi pasal, berjumlah 229 pasal, terdiri atas tiga kelompok materi hukum yaitu hukumkewarisan 70 pasal, hukum kewarisan termasuk wasiat dan hibab 44 pasal dan hukumperwakafan 14 pasal , ditambah satu pasal ketentuan penutup yang berlaku untuk ketigakelompok hukum tersebut KHI disusun melalui jalan yang sanagat panjang dan melelahkankarena pengaruh perubahan sosial politik terjadi di negeri ini pada masa ke waris islam. Wujud warisan atau harta peninggalan menurut hukum islam sangatberbeda dengan wujud warisan menurut hukumn waris barat dan sebagaimana diatur dalam BWmaupun menurut hukum waris barat. Waris atau harta peninggalan menurut hukum islam yaitu“sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih ”.artinya, harta peningalan yang di warisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda sertasegala hak, “setelah dikurangi dengan pembayaran hutang –hutang pewaris dan pembayran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal warisan15Sistem kewarisan islam menurut Al-Qur‟an sesungguhnya merupakan perbaikan danperubahan dari prinsip-prinsip hukum waris yang berlaku di negeri Arab sebelum islam, dengansystem kekeluargaanya yang dasarnya sebelum islam telah dikenal tiga prinsippokok dalam hukum waris islam,yaitu 1 Anggota keluarga yang berhak mewaris pertamaadalah kaum kerabat laki-laki dari pihak bapak yang terdekat atau disebut ashab ah, 2 Pihak$+-A,'+,-3! $$,,<"""3.%&'/0$1&+-$1 perempuan dan anggota keluarga dari garis ibu,tidak mempunyai hak waris. 3 Keturunannyayaitu anak,cucu, canggah, pada dasarnya lebih berhak mewarisi dari pada leluhur pewaris, yaitu,ayah, kakak,maupun islam datang,Al-Qur‟an membawa perubahan dan perbaikan terhadap ketiganyaprinsip diatas sehingga pokok-pokok hukum waris islam dalam Al-Qur‟an sebagaimana ditentukan dlam surat An-Nissa. Dalam sistem hukum waris islam menurut Al-Qur‟an yangmerupakan hukum waris bilateral,disamping dikenalnya ahli waris dzul faraa‟idh yang bagianyatetap,tertentu serta tidak berubah-ubah dari waris ashabah dan ahli waris dzul arhaam. Keduamacam ahli waris terxsebut memperoleh bagian sisa dari harta peninggalan setelah dikurangihutang-hutang pewaris termasuk ongko-songkos biaya hukum kewarisan Islam, secara singkat syarat-syarat tersebut antara lain bagipewaris adalah pewaris telah meninggal dunia. Menurut ulama, kematian pewaris itu dibedakanmenjadi 3tiga macam haqiqi, hukmi, dan taqdiry. Hukum kewarisan Islam adalah hukum yangmengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak atau kewajiban atas hartakekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dengan demikian, dalamhukum kewarisan ada tiga unsur pokok yang saling terkait yaitu pewaris, harta peninggalan, danahli waris. Kewarisan pada dasarnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hukum,sedangkan hukum adalah bagian dari aspek ajaran Islam yang syarat-syarat bagi ahli adalah hidupnya ahli waris disaat kematian pewaris,baik itu sudah nyata maupun hidup secara hukmi walaupun ia tidak diketauhi secara kenyataanmasih hidup, seperti ahli waris yang mafqud. Dan pusaka anak yang masih dalam ini memang menimbulkan problem tersendiri, disamping itu menurut hukum Islamterdapat beberapa sebab seorang itu menerima waris adalah karena hubungan darah, atau karenahubungan perkawinan dan karena memardekakan budak wala.17!$<'/'',44B$81A86%C8''+D'23 Halangan untuk menerima warisan atau disebut dengan mawani’al-iris, adalah hal-halyang menyebabkan gugurnya hak ahli waris untuk menerima waris dari harta peninggalanalmuwarrist. Hal-hal yang dapat menghalangi tersebut yang dipakai para ulama ada tiga yaitu181. Al maani bentuk tunggal dari al mawaani menurut bahasa arab yaitu menurut istilah, adalah sesuatu yang menyebabkan status seseorang akansuatu makna alasan dalam dirinya menjadi tidak ada, setelah adanya penyebab disebut juga mahrum. Oleh karena itu, apa yang menjadi hilang karenamakna alasan di luar dirinya, tidak masuk dalam istilah ini. Itu adalah mahjuud. Atau,ketiadaan status itu karena tidak adanya penyebab seperti orang asing kaitanya denganorang yang mewariskan. Yang dimaksud dengan al maani’ penghalang adalahpenghalang mewarisi bukan mew ariskan, meskipun ada sebagian penghalang sepertiperbedaan agama bisa menjadi penghalang dua hal semuanya,yakni warisan fuqaha menyepakati tiga penghalang mewarisi yakni budak, membunuh, perbedaanagama. Mereka berbeda pendapat tentang penghalang-penghalang yang lain. Hanafiyyahmenyebutkan empat penghalang warisan yang populer yakni budak, membunuh, dua penyebabpertama menghalangi penyanda ngnya mewarisi yang dua penyebab terlahir menghalangi waris-mewarisi dari dua arah. Al-qaduridalam al-kitaab mengatakan ada empat orang yang tidak bisa mewarisi, yakni budak belian,orang yang membunuh terdapat yang di bunuh, orang murtad, orang yang beda agama. Demikianjuga orang yang beda negara Darul Islam –Darul Hard. Sedangkan menurut Kompilasi HukumIslam untuk selanjutya disebut KHI tentang penghalang waris. Pasal 173 huruf a. Namunnampaknya KHI tidak memberikan suatu pengertian yang konkret tentang apa yang dimaksuddengan penganiayaan berat. Sehingga ketentuan itu merupakan bentuk pemikiran baru. Makabeberapa hal yang penting dan perlu memperoleh tekanan dalam pengkajian KHI agar diperolehkejelasan adalah mengemukakan dasar hukum atau dalil nash/ ijitihad yang mendukungketentuan Kompilasi.7=$689-!2"&8D2=-A%-C,8$-DD6E,$F3 Beberapa penjelasan terkait asas-asas yang digunakan dalam hukum kewarisan dalamkompilasi hukum islam sebagai berikuta. Asas bilateral/parental, yang tidak membedakan antara ahli waris lakilaki denganperempuan dari segi keahliwarisan, sehingga tidak mengenal dzawil arham. Asa inididasarakan atas Asas ahli waris langsung dan ahli waris pengganti, yaitu 1 ahli warislangsung adalah ahli waris yang disebut pasal 174 kompilasi hukum islam KHI, dan 2ahli waris pengganti plaatsvevulling adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal185 KHI, yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebut pasal 174KHI. Diantaranya keturunan dari anak laki-laki dan anak perempuan,keturunan darisaudra lakilaki/perempuan, keturunan dari paman, keturunan dari kakek dan nenek, yaitubibi dan keturunanya paman walaupun keturunan kakek dan nenek bukan ahli warispengganti karena paman sebagai ahli waris langsung yang disaebut pada pasal 174 185 kompilasi hukum islam KHI Mmenyatakan 1 ahli waris yang meninggallebih dahulu dari sipewaris maka kedudukanya dapat digantikan oleh anaknya, kecualimereka yang tersebut pasal 173.2 bagia ahli waris pengganti tidak boleh melebihibagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pasal tersebut mnegatur ahli warispengganti, sehingga cucu dari anak perempuan,anak perempuan dari saudara laki-laki dananak perempuan / anak laki-laki dari saudara perempuan, bibi dari ayah dan bibi dari ibuserta keturunan dari bibi adalah ahli warisb. Asas ahli waris langsung dan ahli waris pengganti, yaitu 1 ahli waris langsung adalahahli waris yang disebut pasal 174 kompilasi hukum islam KHI, dan 2 ahli warispengganti plaatsvevulling adalah ahli waris yang diatur berdasarkan pasal 185 KHI,yaitu ahli waris pengganti/keturunan dari ahli waris yang disebut pasal 174 keturunan dari anak laki-laki dan anak perempuan,keturunan dari saudralaki-laki/perempuan, keturunan dari paman, keturunan dari kakek dan nenek, yaitu bibidan keturunanya paman walaupun keturunan kakek dan nenek bukan ahli warispengganti karena paman sebagai ahli waris langsung yang disaebut pada pasal 174 KHI. c. Asas ijbari, artinya artinya pada saat seorang meninggal dunia,kerabatnya atas pertaliandarah dan pertalian perkawinan langsung menjadi ahli waris,karena tidak ada hak bagikerabat tersebut untuk menolak sebagai ahli waris atau berfikir lebih dahulu, apakah akanmenolak sebagai ahli waris atau menerima sebagai ahli waris. Asa ini berbeda denganketentuan dalam kitab undang-undang hukum perdata KHUP yang menganut asaspilihan takhayyur untuk menolak sebagai ahli waris atau menerima sebagai ahli warispasal 1023 KUHPerdata.20Disamping itu semua, dikenal pula kelompok keutamaan ahli waris, yaitu “ahli waris yangdidahulukan untuk mewaris” dari kelompok ahli waris yang lainya. Mereka yang menurut al-qur‟an termasuk kelompok yang didahulukan untuk mewaris atau disebut dengan “kelompokkeutamaan “ terdiri atas empat macam, yaitu a Keutamaan pertama, yaitu 1. Anak, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan anakan anak yang meninggaldunia. 2 Ayah, ibu, dan duda atua janda, bila tidsk terdapat anak. b Keutamaan kedua 1Saudara, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan saudara. 2Ayah, ibu, dan janda atau duda, bila tidak ada saudara. c Keutamaan ketiga 1 Ibu dan ayah,bila ada keluarga, ibu dan ayah bila salah satu, bila tidak ada anak dan tidak ada saudara. 2Janda atau duda. d Keutamaan keempat 1 Janda atau duda. 2 Ahli waris penggantikedudukan ibu dan ahli waris pengganti kedudukan BAB IIICONTOH KASUSPada tanggal 16 April 2008 di Jln . Tulang Bawang 2 Rt .36 Kelurahan LebungGaja , Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang seorang Ibu Rumah Tangga bernamaNelawati binti Gangse, umur 47 empat puluh tujuh tahun beragama Islam yang semasahidupnya telah menikah dengan Jahri bin Sainang yang berlangsung di Prabumulih , KecamatanPrabumulih tanggal 21 Juni 1979 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 187/27 /V I I / 1 9 80 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Prabumulih tertanggal 12 Juli1980. Dan dari hubungan perkawinan tersebut telah dikaruniai oleh 4 empat orang anakmasing-masing bernama a. Ria Sugifa binti Jahri; b. Apriani binti Jahri; c. Yuni Harika bintiJahri; d. M. Adi Syahputra bin Jahri. Dan Nelawati binti Gangse merupakan satu-satunya istridari Jahri bin Sainang serta tidak pernah bercerai selama hubungan perkawinan tersebut, namunpada hari Kamis tanggal 27 Maret 2008, suami dari Nelawati binti Gangse meninggal duniadalam keadaan beragama Islam dikarenakan sakit yang sudah dikebumikan di TPU DesaSugihan Muara ketika almarhum JAHRI bin SAINANG meninggal dunia, ayah kandungnya yangbernama SAINANG bin GELUNG dan ibu kandungnya yang bernama NENGINDAM bintiBEHADI telah meninggal dunia lebih dahulu dari almarhum, bahwa selain dari ahli warisalmarhum JAHRI bin SAINANG diketahui tidak ada lagi ahli waris yang sah dari almarhum,dan sesaat almarhum JAHRI bin SAINANG meninggal dunia ada meninggalkan hartapeninggalan yang diantaranya baru diketahui berupa uang yang disimpan di PT. Bank NegaraIndonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Palembang dalam bentuk Deposito dengan nomor rekening 0130982124 dan buku tabungan Taplus dengan Nomor Rekening 7018209 - 9; dalam rangka mengurus kelengkapan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan hakalmarhum JAHRI bin SAINANG di PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Kantor CabangPalembang dalam bentuk Deposito Nomor Rekening 0130982124 dan Buku Tabungan Taplusdengan Nomor Rekening 7018209 - 9 guna menerima , mengambi l , dan mencairkan danayang tersimpan pada PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Palembangmaka Pemohon memerlukan penetapan dari Pengadilan Agama yang memiliki kekuasaan untukmemberikan putusan penetapan sebagai ahli diatas berdasarkan Perkara Nomor 0048/ IVANALISA KASUSMenurut analisa kelompok kami berdasarkan contoh kasus tersebut yang berdasarkan PerkaraNomor 0048/ kami hendak ingin menganalisa terlebih dahulu darikewenangan Lembaga Kehakiman yakni berdasarkan kompetensi relatif dan absolut dariPengadilan yang berwenang memberikan putusan terkait putusan penetapan sebagai ahli warisdari si Pewaris yang merupakan pasangan suami yakni Jahri bin Sainang dengan Istri yakniNelawati binti Gangse yang dalam hal ini diajukan ke Pengadilan Agama Palembang telahsesuai, dikarenakan untuk masalah penetapan sebagai ahli waris yang berwenang untukmelakukannya yaitu Pengadilan Agama Kompetensi Absolut dan dikarenakan si Pemohon,dalam hal ini istri dari si Pewaris yang beralamat tinggal di Jln . Tulang Bawang 2 Rt .36 Kelurahan Lebung Gaja , Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang mengajukanpermohonan penetapan ke Pengadilan Agama kota Palembang yang berarti sudah sesuaiberdasarkan wilayah hukumnya Kompetensi Relatif.Dan bukan hanya itu saja, berdasarkan analisa kami juga dengan melihat langsung perkara a quo,Pemohon juga memberikan beberapa bukti-bukti tertulis yang dimana untuk menguatkan dalil-dalil yang telah disebutkan berupa 1. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan AgamaKecamatan Nomor 157 /27 /YB / l980 Tanggal 12 Juli l980, diberi tanda ; 2. FotocopyKartu Keluarga dari Kelurahan Lebong Gaja diberi tanda ; surat Kuasa Ahli waris dari Camat Sematang Borang /Wrs / SB / 2008, tanggal 04 April 2008, diberi tanda 4. Fotocopy Surat pernyataan Ahli waris dari camat SematangBorang /Wrs / SB / 2008, tanggal 04 April 2008, diberi tanda 5. FotoCopy BukuRekening BNI Deposito 982124, tanggal 03 Agustus 2007, diberi tanda Buku BNI 7018209 - 9, tanggal 08 Januari 2006, diberi tanda Surat kematian dari Lurah Lebong Gaja . 3 / 70 / IG / 2008, tanggal 01 April2008 , diberi tanda selain hal itu menurut kelompok kami, Pemohon haruslah juga memberikan bukti-bukti lainyang dapat menyakinkan Majelis Hakim terkait perkara a quo , sehingga berdasarkan perkaratersebut Pemohon mengajukan beberapa saksi yang dimintai keterangannya untuk memperkuatdalil-dalik dari Pemohon, yaitu Muhammad bin Zainuri serta Pathul bin Bahalik, yang padakesaksian saksi tersebut menjelaskan bahwa Hubungan suami-isteri oleh Pemohon danAlmarhum diketahui oleh saksi yang dilakukan dengan perkawinan secara Islam, Almarhummeninggal dunia dikarenakan sakit ginjal serta dikubur di Prabumulih, Almarhum tidakmempunyai orang tua lagi semasa hidupnya, Almarhum tidak ada isteri lagi selain dari Pemohondan almarhum dengan pemohon tidak pernah bercerai, Pemohon mengajukan permohonanpenetapan ahli waris karena hendak mengambil uang di Bank BNI dan deposito mengenai berapa porsi bagian dari masing-masing pemohon beserta dengan anak kandungdari hasil hubungan perkawinan antara pemohon dengan almarhum, menurut pendapat kelompokkami terkait hal itu bahwa harta peninggalan yang diwariskan oleh almarhum kepada ahli warisyaitu isteri dan anak-anaknya yang mengikuti pembagian waris berdasarkan agama Islam, makakami berpendapat bahwa berdasarkan pasal 35 ayat 1 Tahun 1974 jo pasal 96 ayat 1Kompilasi Hukum Islam bahwa harta bersama harus dibagi menjadi dua bagian, separoh bagianuntuk pemohon yaitu isteri Nelawati binti Gangse dan separoh bagian sebagai harta warisan ahliwarisnya. Dan berdasarkan hal tersebut mengenai separoh bagian sebagai harta warisan ahliwaris ditetapkan sebesar sebagai berikut 1. Nelawati binti Gangse sebagai isteri mendapatbagian 4/40 ; 2. Ria Sugeta binti Jahri sebagai anak Kandung mendapat bagian 7/40 ; 3. Aprianibinti Jahri sebagai anak Kandung mendapat bagian 7/40; 4. Yuni Hardika binti Jahri sebagaianak kandung mendapat bagian 7/40; 5. Syahputra bin Jahri sebagai anak kandung mendapat bagian 14/40. BAB VKesimpulan & SaranMengenai pembahasan yang telah disebut diatas dapat diambil kesimpulan yakniHukum waris pada dasarnya adalah aturan aspek-aspek dalam dalam sebuah pembagianharta warisan agar tidak terjadi pertikaian antar keluarga. Hukum waris sendiri dibentuk agarmelindungi hak-hak si pewaris agar sebuah pembagian harta warisan bisa adil sehinggaterhindar dari pertikaian antar keluarga karena semua warisan, hukum waris sebagai jalan keluaratas ketidak adilan pembagian harta waris dalam suatu hak dan kewajiban akibat meninggalnya seseorang diatur oleh hukumwaris. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan, danmerupakan bagian dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruanglingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yangdinamai kematian. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang sekaligusmenimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana tentang pengurusan dan kelanjutan hak-hak dankewajiban seseorang yang meninggal dunia. Pewarisan dalam KUHPerdata terdapat dalam Bukuke II mengenai Kebendaan pada Bab kedua belas tentang pewarisan karena kematian. Ketentuanini dimulai dari pasal 830 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. Pewaris sebagai pemilik harta, adalah mempunyai hak mutlak untuk mengatur apa sajayang dikehendaki atas hartanya. Ini merupakan konsekwensi dari hukum waris sebagai hukumyang bersifat mengatur. Ahli waris yang mempunyai hak mutlak atas bagian yang tidak tersediadari harta warisan, disebut ahli waris Legitimaris. Sedangkan bagian yang tidak tersedia dariharta warisan yang merupakan hak ahli waris Legitimaris, dinamakan Legitime Portie. Jadi hakLegitime Portie adalah, hak ahli waris Legitimaris terhadap bagian yang tidak tersedia dari hartawarisan disebut ahli waris berprinsip bahwa seseorang bebas menentukan kehendaknya tentangharta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, Namun bila orang dimaksud tidak menentukansendiri ketika ia masih hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya, dalamhal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta ditinggalkanoleh seseorang yang hukum yang beragam tersebut tentunya akan membawa konsekuensi lebihlanjut. Ahli waris bisa dihadapkan pada minimal tiga pilihan yuridis. Jika masing-masing ahliwaris dalam sebuah sebuah keluarga memilih sistem hukum waris yang berbeda, tentunyamemungkinkan terjadinya polemik antar ahli waris dan problem yuridis. Akan kian pelik danrumit manakala ditambah dengan persoalan wasiat dan bagian warisan kepada anggota keluargayang berbeda agama dan kepercayaan serta kewarganegaraannya. Hal ini terjadi karena masing-masing ahli waris mempunyai argumen yang sangat kuat tentang keyakinannya terhadappenentuan/pilihan dalam hukum kewarisan islam menurut Al-Qur‟an sesungguhnya merupakan perbaikan danperubahan dari prinsip-prinsip hukum waris yang berlaku di negeri Arab sebelum islam, dengansystem kekeluargaanya yang dasarnya sebelum islam telah dikenal tiga prinsippokok dalam hukum waris islam,yaitu 1 Anggota keluarga yang berhak mewaris pertamaadalah kaum kerabat laki-laki dari pihak bapak yang terdekat atau disebut ashab ah, 2 Pihakperempuan dan anggota keluarga dari garis ibu,tidak mempunyai hak waris. 3 Keturunannyayaitu anak,cucu, canggah, pada dasarnya lebih berhak mewarisi dari pada leluhur pewaris, yaitu,ayah, kakak,maupun buyut. Setelah islam datang,Al-Qur‟an membawa perubahan dan perbaikan terhadap ketiganyaprinsip diatas sehingga pokok-pokok hukum waris islam dalam Al-Qur‟an sebagaimana ditentukan dlam surat An-Nissa. Dalam sistem hukum waris islam menurut Al-Qur‟an yangmerupakan hukum waris bilateral,disamping dikenalnya ahli waris dzul faraa‟idh yang bagianyatetap,tertentu serta tidak berubah-ubah dari waris ashabah dan ahli waris dzul arhaam. Keduamacam ahli waris terxsebut memperoleh bagian sisa dari harta peninggalan setelah dikurangihutang-hutang pewaris termasuk ongko-songkos biaya kematian. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.

\n\n \n \npenetapan ahli waris dan pembagiannya
Hartawarisan adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Pembagian harta warisan di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris berdasarkan KUH Perdata. Berikut ulasan lengkap ketiganya. Pembagian Harta Warisan dengan Hukum Adat Pembagianwarisan dalam islam tidak hanya berdasarkan atas nasab - arti nasab dan berdasarkan muhrim dalam islam saja. Ada spesifikasi dan pembagian yang berbeda antar status keluarga. Dari ayat al-quran yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diambil beberapa poin untuk menjelaskan mengenai pembagian harta waris dalam islam. 1.
AnalisisHukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember tentang Penetapan Status Ahli Waris Non Muslim (No.1050/Pdt.G/2016) Tersimpan di: Main Author: Nuris, Roihan Firdaus: Format: Thesis NonPeerReviewed Book: Bahasa: eng: Terbitan: , 2018: Subjects: Hukum Islam. Hukum Perdata Islam.
Jikaayah atau ibu saja yang ada bersama dengan satu orang saudara, maka pembagiannya yaitu: Ayah/ibu masih hidup, mendapat ½ bagian, kemudian sisanya yaitu 1 - ½ = ½ untuk saudara. Apabila Artikel Penggolongan Ahli Waris dan Bagiannya (part 3) ini di rasa bermanfaat silahkan share Ke Sosial Media favorit : Bagikan ke: Facebook Google+
Pengertianahli waris di sini adalah orang yang mendapatkan harta warisan, karena memang haknya dari lingkungan keluarga pewaris, namun tidak semua keluarga dari pewaris termasuk ahli waris. 10 Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pusaka mempusakai adalah matinya pewaris, hidupnya ahli waris dan tidak ada sebab yang menjadi penghalang mewarisi. QkLyfW.
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/122
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/281
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/333
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/102
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/173
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/34
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/354
  • cg1kvcn9z9.pages.dev/333
  • penetapan ahli waris dan pembagiannya